Pemerintah Desa Tlogojati melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di balai desa setempat, dan berlangsung dengan tertib serta penuh semangat musyawarah. Musyawarah Desa ini menjadi tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran desa, karena menetapkan arah kebijakan pembangunan Desa Tlogojati selama tahun 2026.
Penyusunan dan penetapan APBDes Tahun 2026 dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dalam musyawarah tersebut dibahas secara rinci rencana pendapatan desa, alokasi belanja desa, serta pembiayaan desa yang disesuaikan dengan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026. Fokus tersebut meliputi penguatan ketahanan pangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan penurunan kemiskinan, dukungan terhadap pelayanan dasar, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Pemerintah Desa Tlogojati menegaskan bahwa penetapan APBDes Tahun 2026 dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Seluruh usulan dan masukan yang disampaikan dalam forum Musyawarah Desa menjadi bahan pertimbangan dalam menyempurnakan dokumen APBDes agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
Melalui Musyawarah Desa penetapan APBDes Tahun 2026 ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Tlogojati dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan selaras dengan kebijakan nasional, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.